PASURUAN, Narasisatu.com – Kapolres Pasuruan melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. Dalam dua hari berturut-turut, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dan mengamankan empat tersangka.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan harus diperangi bersama,” ujar AKP Ali Sadikin, Jumat (22/05).
Ali Sadikin menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk sistem ranjau dan transaksi berpindah-pindah lokasi. Namun, pihaknya memastikan pengawasan dan penyelidikan akan terus diperketat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.
Kasus pertama diungkap pada Rabu (8/4/2026) di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap MRR (37) alias Blonceng dengan barang bukti 10 poket sabu seberat 8,5 gram beserta timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat pendukung lainnya.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang mengaku mendapatkan sabu dari MRR. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi menangkap AB (50) dengan barang bukti tujuh poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu, telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Vixion.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tutur. Setelah dilakukan profiling, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Sementara kasus ketiga diungkap di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31) dengan barang bukti 11 poket sabu seberat 26,426 gram, dua telepon genggam, timbangan elektrik, serta perlengkapan pengemasan sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi melakukan pemantauan selama dua hari karena transaksi dilakukan dengan sistem ranjau sebelum akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumahnya.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Bas)





