Bengkalis – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi berisiko tinggi ini, polisi menyita sekitar 22,7 kilogram heroin dan menangkap dua orang tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan melalui operasi tertutup dengan metode undercover buy, yakni penyamaran anggota polisi sebagai pembeli narkotika.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026) kemarin.

Hengki menambahkan bahwa heroin termasuk jenis narkoba yang jarang ditemukan di Indonesia, sehingga pengungkapannya juga tergolong sulit.

“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Dorong OPD Libatkan Pemuda dalam Program Pembangunan Daerah

Heroin sendiri berasal dari tanaman opium, yang umumnya diproduksi di wilayah Golden Crescent dan Golden Triangle, pusat produksi opium global.

“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” imbuhnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK, sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri.

Baca Juga  Stok Beras Nasional Aman, Mentan Amran Pastikan Pangan Terkendali hingga 2027

Putu Yudha menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menyamarkan anggota sebagai pembeli narkotika.

“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” ujarnya.

Barang bukti heroin yang disita diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.

Kepolisian menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis yang tergolong langka di Indonesia.