Malang – Polres Malang Polda Jawa Timur menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah saat mudik Lebaran 2026.

Program ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga selama bepergian.

Layanan penitipan kendaraan ini dapat dimanfaatkan mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Masyarakat bisa menitipkan kendaraan baik di Mapolres Malang maupun di 30 Polsek yang berada di bawah jajaran Polres Malang, Polda Jatim.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat pada momentum mudik.

Menurutnya, banyak warga yang khawatir kendaraan mereka rawan pencurian ketika ditinggal pergi.

“Kami buka layanan penitipan kendaraan gratis ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir kendaraannya hilang saat rumah ditinggal,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (6/3/2026).

Syarat penitipan kendaraan pun tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan dokumen asli kendaraan serta menyerahkan fotokopi identitas diri dan dokumen kendaraan kepada petugas.

Selain itu, kendaraan yang dititipkan akan dijamin keamanannya oleh kepolisian. Seluruh kendaraan ditempatkan di area parkir yang aman dan beratap, sehingga terlindung dari panas matahari maupun hujan.

“Kendaraan akan kami tempatkan di lokasi parkir yang aman dan beratap, sehingga selain aman dari potensi gangguan juga terlindung dari panas dan hujan. Kami ingin masyarakat benar-benar merasa tenang selama mudik,” tegas AKP Bambang Subinajar.

Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2026 untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Malang tetap kondusif selama perayaan Idulfitri.