SURABAYA, Narasisatu.Com – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews TV bernama Muhammad Amir Asnawi (42) oleh tim Resmob Polres Mojokerto menuai sorotan dari kalangan advokat. Advokat asal Surabaya, Dodik Firmansyah, SH, menilai terdapat indikasi unsur jebakan dalam proses penangkapan tersebut.
Menurut Dodik sapaanya, aparat penegak hukum seharusnya membangun sinergi dengan insan pers, bukan justru mempidanakan wartawan dalam perkara yang menurutnya masih perlu dikaji secara mendalam.
“Seharusnya kepolisian, pengacara, dan wartawan dapat bersinergi. Jangan sampai wartawan dijadikan sasaran pidana atas dugaan pemerasan dengan nilai uang yang relatif kecil. Jika dilihat dari konteksnya, peristiwa ini perlu didalami apakah benar murni OTT atau ada unsur lain di baliknya,” ujar Dodik kepada media, Senin (16/3/2026).
Dodik menegaskan, bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi jalannya kekuasaan, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wartawan yang menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi ketika mengungkap dugaan pelanggaran hukum atau praktik-praktik ilegal.
Terkait penangkapan Muhammad Amir Asnawi, Dodik menilai terdapat sejumlah latar belakang yang seharusnya juga didalami oleh aparat penegak hukum. Salah satunya terkait dugaan praktik jual beli rehabilitasi narkoba yang sempat menjadi isu pemberitaan.
“Jika memang ada permintaan sejumlah uang kepada keluarga pengguna narkoba dengan alasan rehabilitasi, hal itu juga perlu dikaji secara serius. Apalagi jika berkaitan dengan lembaga rehabilitasi swasta yang memiliki mekanisme pembiayaan tertentu,” kata Dodik.
Diketahui, Muhammad Amir Asnawi diamankan oleh tim Resmob Polres Mojokerto saat bertemu dengan Wahyu Suhartatik (47) di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”.
Selain uang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua kartu identitas wartawan Mabesnews TV serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi S 4479 NBE.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan bahwa Muhammad Amir Asnawi beserta barang bukti langsung dibawa ke Unit Resmob Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pemerasan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta,” ujar AKP Aldhino, Minggu (15/3/2026).
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang merasa diperas.
“Kami mengamankan MAA atas dasar laporan korban yang menduga adanya pemerasan. Penindakan dilakukan melalui operasi tangkap tangan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, MAA dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menambahkan, laporan terkait dugaan pemerasan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 31 yang diterbitkan pada 14 Maret 2026 dengan pelapor seorang perempuan berinisial WS (47), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Polisi menyebut dugaan unsur pemerasan didukung oleh adanya percakapan antara pelaku dan korban, proses negosiasi, penyerahan uang, serta dugaan adanya kalimat yang bersifat intimidatif.
“Pada saat OTT, korban dan terduga pelaku bertemu langsung. Dari proses tersebut ditemukan sejumlah unsur yang mengarah pada dugaan pemerasan,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami kembangkan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Wahyu Suhartatik yang juga berprofesi sebagai advokat serta menjabat Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Sidoarjo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV berinisial MA.
Menurut Wahyu, MA menanyakan terkait dugaan dirinya menerima uang dari dua pengguna narkoba agar dapat menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi tersebut. Kedua pengguna narkoba tersebut sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025.
MA juga menyebut adanya keberatan dari pihak keluarga pasien terkait biaya rehabilitasi. Namun, Wahyu menyatakan setelah dilakukan pengecekan, pihak keluarga tidak merasa keberatan dan tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak media.
“Dia menyebut memiliki rekaman wawancara keluarga pasien. Tetapi setelah saya konfirmasi, keluarga menyatakan tidak pernah memberikan keterangan kepada media,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa dua pasien tersebut menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
“Memang ada biaya perawatan karena lembaga kami bersifat swasta. Namun seluruh proses dilakukan sesuai SOP dan berdasarkan rekomendasi asesmen BNN,” jelasnya.
Wahyu juga menyebut bahwa setelah pemberitaan terkait dugaan tersebut dipublikasikan di sejumlah platform Mabes News TV, dirinya kemudian dihubungi oleh MA yang menawarkan penghapusan berita dengan sejumlah imbalan uang.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di wilayah Mojosari. Dalam pertemuan tersebut, MA disebut meminta uang sebesar Rp5 juta agar berita tersebut dihapus. Namun Wahyu hanya menyerahkan Rp3 juta.
Setelah uang tersebut diterima, petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung mengamankan MA di lokasi.
“Setelah uang saya serahkan, beberapa saat kemudian petugas datang dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Wahyu.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Mojokerto. (ML/Dod)
