PASURUAN, Narasisatu.Com – Dugaan praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kabupaten Pasuruan kian meresahkan. Modus ini diduga dilakukan secara terstruktur, dengan memindahkan isi gas bersubsidi untuk dijual kembali ke pasar komersial seperti restoran, sehingga berpotensi merugikan negara dan memicu kelangkaan LPG bagi masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah NGO dan ormas di Kabupaten Pasuruan angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap praktik yang dinilai sebagai bentuk “perampokan subsidi rakyat”.

Mereka bahkan secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Pasuruan. Dalam surat tersebut, selain menyoroti peredaran minuman keras ilegal, mereka juga menekankan maraknya praktik pengoplosan LPG bersubsidi.

“Hari ini kami datang ke Polres Pasuruan untuk mengajukan audiensi terkait maraknya produksi miras tanpa cukai dan praktik nakal pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Ketua Umum LSM LPAPR, Bambang Dharma, Selasa (14/04/2026).

Senada dengan itu, Ketua Brigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan, Muslimin, yang biasa disapa Bos Muslim mengungkapkan, dugaan aktivitas mencurigakan yang terjadi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil. Ia menyebut adanya pergerakan distribusi LPG 3 kg dalam jumlah besar yang diduga tidak wajar.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Saber Pangan Intensif Pantau 38 Provinsi Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

“Kecurigaan saya bukan tanpa sebab. Warga melaporkan sejak lima bulan terakhir, truk dan pikap bermuatan LPG 3 kg dari arah Desa Manaruwi kerap keluar-masuk perkampungan dan melakukan bongkar muat di rumah yang disewa pendatang,” ujarnya.

Bos Muslim juga menceritakan kejadiannya, pada 11 April 2026 malam, saat dirinya mencoba menghentikan sebuah mobil pikap tertutup yang melaju kencang di dalam kampung.

“Saat saya tanya muatannya apa, sopir justru tancap gas hingga sekitar 60 km/jam. Saya kejar hingga akhirnya berhenti di rumah warga pendatang. Dari situ semakin kuat dugaan adanya praktik pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal,” ungkapnya.

Ia menduga, lokasi tersebut dijadikan tempat transit tabung kosong setelah dilakukan pengoplosan. Praktik ini dinilai berjalan sistematis dan harus segera dihentikan.

“Kalau tidak ada tindakan dari Polres Pasuruan maupun Polda Jatim, kami akan melaporkan secara berjenjang hingga ke Bareskrim Polri,” tegasnya.

Ketua GPN Kabupaten Pasuruan, Sueb Efendi, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat menilai, praktik pengoplosan LPG sebagai kejahatan serius yang berdampak luas.

Baca Juga  Tinggal Mudik Tanpa Khawatir, Motor Bisa Dititip Gratis di Polres Pasuruan

“Ini bukan hanya pelanggaran biasa. Praktik ini merugikan negara hingga miliaran rupiah, mengalihkan hak subsidi masyarakat miskin, sekaligus membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data hingga April 2026, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi terus meningkat setiap bulan.

“Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi. Ini harus dihentikan segera,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Aris, S.H., yang juga berprofesi sebagai pengacara. Ia menyoroti dampak langsung praktik tersebut terhadap masyarakat.

“Pengoplosan LPG menyebabkan kelangkaan gas 3 kg di pasaran karena stok disalahgunakan. Selain itu, proses pengisian ilegal sangat berbahaya dan beresiko menyebabkan ledakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

“Kami bersama NGO dan ormas siap menyerahkan bukti awal berupa foto dan video kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan,” pungkasnya. (mal/red)