PASURUAN, Narasisatu.Com – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang dilaporkan Mawardi (35), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini resmi ditangani kepolisian. Laporan tersebut telah diterima Polres Pasuruan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/30/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 April 2026.

Dalam laporan tersebut, Mawardi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Mawardi menjelaskan, perkara bermula pada Mei 2024 saat dirinya meminta bantuan seseorang untuk mencarikan mobil dengan sistem gadai. Ia kemudian memperoleh satu unit Daihatsu Xenia warna silver bernopol L-1356-DAE yang diduga milik Asmadi.

“Pada saat itu saya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai bentuk gadai. Transaksi dilakukan di wilayah Gondangwetan,” jelas Mawardi, saat diwawancari di Mapolres Pasuruan, Kamis (16/04/2026).

Selanjutnya, Mawardi mengatakan bahwa pada April 2025 pihak yang bersangkutan kembali menawarkan agar mobil tersebut disewakan dengan dalih menambah pemasukan. Ia pun menyetujui, dengan syarat kendaraan harus dikembalikan setiap dua minggu.

Namun, sejak diserahkan pada 12 Juni 2025, mobil tersebut tidak pernah kembali. Ia menegaskan, sejak saat itu dirinya tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Baca Juga  Rumah dan Bedak di Jalur Malang–Pasuruan Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

“Saya sudah berkali-kali menanyakan, tapi jawabannya selalu berubah-ubah. Tidak pernah ada kepastian dan mobil tidak kembali, uang sewa juga tidak saya terima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mawardi mengaku sempat diajak menemui pihak penyewa yang diketahui bernama Yuwana Septiwulansari di wilayah Wonorejo. Dari keterangan yang diterimanya, kendaraan tersebut dibawa ke Sragen, Jawa Tengah, oleh kerabat penyewa untuk keperluan proyek.

“Saya diminta bersabar dengan alasan mobil masih dipakai ke proyek. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada bukti yang jelas,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Mawardi kemudian meminta pengembalian uang sebesar Rp30 juta. Ia mengaku sempat menerima pembayaran sebesar Rp8,5 juta secara bertahap dari pihak penyewa. Namun, sejak Januari 2026, pembayaran tersebut terhenti.

“Awalnya ada itikad baik dengan titipan, tapi berhenti begitu saja. Setelah itu hanya janji tanpa realisasi,” katanya.

Ia menegaskan, langkah melapor ke polisi merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah cukup memberi kesempatan. Tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” tegas Mawardi.

Baca Juga  PKS Didesak Tak Lindungi Kader, AMI Minta Aboe Bakar Dicopot!

Sementara itu, kuasa hukum Mawardi, Yoga Septian Widodo, S.H., yang akrab disapa Mas Yoga, menilai perkara ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan dan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan perdata semata.

Menurutnya, terdapat indikasi penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, mengingat kendaraan tersebut dikuasai tanpa adanya kejelasan pertanggungjawaban.

“Ini sudah mengarah pada unsur pidana. Kendaraan dikuasai, namun tidak ada kejelasan tanggung jawab. Sehingga tidak bisa hanya dianggap sebagai wanprestasi,” ujarnya.

Ia juga menilai, berlarut-larutnya persoalan tanpa disertai itikad baik dari pihak terlapor semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan.

“Alasan yang disampaikan berubah-ubah dan tidak didukung bukti yang jelas. Jika ini murni perdata, seharusnya ada penyelesaian yang pasti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengacara yang berkantor di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tersebut berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara profesional.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas laporan tersebut. (ML)