MALANG, Narasisatu.Com – Suryadi, yang akrab disapa Mente, akhirnya angkat bicara dan memilih berdiri di garis depan untuk membongkar dugaan penyunatan dana bantuan program “Bongkar Ratun” di wilayah Kalipare.
Petani tebu yang dikenal vokal ini menegaskan, bahwa persoalan yang ia hadapi bukan sekadar tentang hak pribadinya, melainkan praktik sistematis yang diduga merugikan banyak petani lain.
“Urusan saya memang sudah beres, tapi janji saya untuk membongkar praktik ini baru dimulai,” tegas Mente dalam keterangannya.
Ia mengklaim, telah mengantongi data sekitar 422 hektar lahan yang diduga mengalami pemotongan dana bantuan. Menurutnya, praktik ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang terstruktur.
Di lapangan, para petani sebelumnya mengeluhkan bantuan tunai yang tidak diterima secara utuh. Mengacu pada regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, setiap hektar lahan seharusnya memperoleh bantuan sebesar Rp4 juta. Namun realisasinya, dana yang diterima petani diduga berkurang hingga Rp1 juta per hektar.
Penasihat hukum para petani, Martono, S.H., menilai pemotongan tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Dalih biaya operasional dan administrasi, menurutnya, tidak dapat dibenarkan jika tidak disertai kesepakatan yang transparan.
“Tanpa dasar kesepakatan yang jelas, itu bukan administrasi, tetapi pungutan liar,” tegas Martono, saat dikonfirmasi, Sabtu (02/05/2026).
Lebih lanjut, Martono menegaskan bahwa meskipun mediasi telah dilakukan dan menghasilkan pengembalian hak kepada 14 petani, termasuk Mente, persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas.
“Transparansi pengelolaan dana di tingkat Gapoktan masih dipertanyakan. Selain itu, dugaan intimidasi terhadap petani juga masih terjadi,” ujarnya.
Martono menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila praktik yang sama terus berlanjut.
Ia menyebut, pelaporan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi langkah berikutnya guna memastikan adanya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. (tim/red)
