Pasuruan, Narasisatu.com – Suasana haru dan penuh ketegangan menyelimuti proses eksekusi sebuah rumah di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (7/5/2026).
Tangisan keluarga pecah saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Bangil melakukan pengosongan rumah yang telah menjadi objek lelang resmi.
Sejak pagi, area sekitar rumah dipadati warga yang penasaran menyaksikan jalannya eksekusi. Situasi sempat memanas ketika penghuni rumah menolak meninggalkan bangunan yang selama bertahun-tahun mereka tempati. Adu argumen dan negosiasi berlangsung cukup lama di tengah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Isak tangis keluarga terdengar semakin pilu ketika petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Beberapa anggota keluarga tampak tak kuasa menahan air mata sambil memeluk perabot dan barang pribadi yang dipindahkan keluar rumah. Momen tersebut sontak menyita perhatian warga yang menyaksikan langsung di lokasi.
Petugas keamanan yang berjaga terus berupaya menenangkan suasana agar tidak terjadi kericuhan. Pendekatan persuasif dilakukan kepada pihak penghuni demi memastikan proses pengosongan berjalan aman dan tertib meski diwarnai emosi.
Objek yang dieksekusi diketahui berupa tanah dan bangunan seluas 1.462 meter persegi di Dusun Brandong Kulon, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aset tersebut telah dimenangkan melalui proses lelang resmi di KPKNL Sidoarjo oleh AGHISATYA MULYA SAPUTRA berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1821/10.02/2024-01 tertanggal 8 November 2024.
Pihak pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Della Edwinar & Rekan menyampaikan, bahwa klien mereka merupakan pembeli beritikad baik sekaligus pemenang lelang yang sah secara hukum. Mereka menegaskan seluruh tahapan lelang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut kuasa hukum pemohon, mulai dari proses permohonan lelang, penetapan pemenang, hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik Elektronik atas nama pemohon telah dipenuhi secara resmi. Namun karena objek belum dapat dikuasai, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi dan pengosongan kepada Pengadilan Negeri Bangil.
“Klien kami membeli objek tersebut melalui proses lelang resmi negara dan telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Eksekusi ini dilakukan sebagai upaya memperoleh hak atas objek yang telah dimenangkan,” ujar kuasa hukum pemohon di lokasi.
Di sisi lain, pihak termohon eksekusi tampak terpukul atas pelaksanaan pengosongan tersebut. Wajah sedih dan tangisan keluarga mengiringi setiap barang yang dipindahkan keluar rumah, menciptakan suasana emosional yang mengundang simpati warga sekitar.
Meski berlangsung alot dan penuh ketegangan, proses eksekusi akhirnya berhasil diselesaikan setelah negosiasi panjang antara kedua belah pihak. Dengan pengawalan aparat keamanan, rumah tersebut akhirnya dikosongkan secara bertahap hingga situasi kembali kondusif. (Mal/Red)
