MALANG, Narasisatu.com – Losmen Gerbang Biru di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menjadi perhatian setelah muncul dugaan pembiaran aktivitas asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Dugaan tersebut menguat menyusul adanya Laporan Polisi (LP) yang mencatut nama penginapan itu sebagai lokasi dugaan pelecehan terhadap anak, yang kini masih ditangani Unit PPA Polres Malang.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebelum kasus tersebut mencuat, sejumlah oknum pelajar diduga kerap terlihat keluar masuk area penginapan.
“Ada sejumlah oknum pelajar yang masih mengenakan atribut sekolah yang ditutupi jaket saat masuk dan menyewa kamar di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut sudah menjadi perhatian warga sekitar karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial. Menurutnya, pengelola penginapan semestinya menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap identitas dan status tamu yang datang.
Selain adanya laporan polisi, beredar juga rekaman video yang memperlihatkan sepasang muda-mudi yang diduga masih di bawah umur sedang menyewa kamar di penginapan tersebut. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat semakin menambah perhatian terhadap sistem pengawasan yang diterapkan pihak pengelola.
Di sisi lain, legalitas usaha dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan Losmen Gerbang Biru juga mulai dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional maupun pelaksanaan kewajiban pajak usaha penginapan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aset losmen tersebut diduga dimiliki atau dikelola oleh TRJ, seorang kepala desa aktif di Kabupaten Malang. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status perizinan usaha tersebut.
“Siap, nanti kami cek kembali terkait perizinan dan status usahanya,” kata Subur, seperti dilansir dari media Kliknews.co.id, Selasa (09/06).
Ia menegaskan, setiap usaha yang beroperasi wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan akan dilakukan verifikasi apabila ditemukan informasi maupun laporan dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik Losmen Gerbang Biru melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. (Red)
