MALANG, Narasisatu.com – WLH (36), warga Boro Selatan, Kepanjen, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan pengeroyokan, penyekapan, dan intimidasi ke Polsek Pakisaji setelah terseret persoalan gadai mobil rental Suzuki Ertiga putih yang sebelumnya diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang pria berinisial DMS.
“Saya dipukuli ramai-ramai, ditekan terus agar menyerahkan jaminan. Sampai sekarang pelakunya belum ditahan,” ujar WLH kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Kasus tersebut dilaporkan WLH ke Polsek Pakisaji pada Maret 2026. Dalam laporannya, korban menyeret empat nama sebagai terlapor, yakni MLY alias Wedon, SRS alias Gambi, AAC, dan ALS. Namun hingga kini, korban menilai penanganan perkara berjalan lamban karena para terduga pelaku belum juga diamankan.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula saat dirinya diminta membantu menggadaikan mobil oleh DMS. Belakangan, kendaraan tersebut diketahui merupakan unit rental sehingga memicu konflik.
WLH kemudian dijemput paksa oleh AAC bersama seorang rekannya dan dibawa untuk menunjukkan keberadaan mobil tersebut. Korban sempat diajak ke sebuah warung kopi sebelum akhirnya dibawa ke rumah MLY alias Wedon di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.
Di lokasi itu, situasi memanas. Korban mengaku mendapat ancaman verbal hingga mengalami kekerasan fisik. Seorang pria yang diduga ALS diduga menampar pipi kanan dan kiri korban.
Tak lama kemudian, SRS alias Gambi diduga menghujani wajah korban dengan pukulan bertubi-tubi hingga terpental. Korban juga mengaku dipukul di bagian kepala. “Wes gak ndang beres, diremeki ae arek iki,” teriak MLY sebagaimana ditirukan korban dalam kronologi kejadian.
Tak berhenti di situ, WLH mengaku sempat disekap dan dipaksa mengantar para pelaku ke rumah mertuanya di Dusun Boro, Curungrejo, Kepanjen. Sesampainya di lokasi, korban kembali mendapat intimidasi. SRS alias Gambi diduga meminta sertifikat rumah atau tanah sebagai jaminan agar korban bisa dibebaskan.
Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku juga diduga merampas sepeda motor milik korban secara paksa. Akibat kejadian tersebut, WLH mengalami luka lebam di bagian pipi serta nyeri pada rahang hingga kesulitan membuka mulut.
Sementara itu, Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbyanto mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Ia menyebut agenda konfrontasi sempat dijadwalkan, namun batal karena kedua pihak tidak hadir.
“Beberapa waktu lalu mau dikonfrontasi, kedua belah pihak tidak ada yang datang. Ini mau diundang lagi. Besok dibuatkan undangan untuk hari Senin, 25 Mei 2026,” ujar AKP Sunarko Rusbyanto saat dikonfirmasi. (Wen)





