PASURUAN, Narasisatu.Com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni, mempertanyakan sikap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, yang memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait pembukaan segel PT Dosen Bagus Indonesia (DBI) di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Jumat (27/3/2026).
“Ini menyangkut kewenangan penegakan aturan. Kalau segel dibuka, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai publik menduga ada prosedur yang dilangkahi,” tegas Masroni.
Menurutnya, pembukaan segel terhadap perusahaan yang sebelumnya disegel karena persoalan perizinan tidak boleh dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat, terlebih perusahaan tersebut diketahui merupakan milik warga negara asing.
P3MB juga mempersoalkan munculnya informasi bahwa pembukaan segel seharusnya melalui persetujuan tiga pejabat Satpol PP, yakni Kasat Pol PP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani perkara. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kejanggalan.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, secara tegas menyatakan dirinya tidak menandatangani dokumen pembukaan segel perusahaan tersebut.
“Saya tidak tanda tangan. Yang berangkat membuka segel Pak Mu’arif dan Pak Kasat Pol PP,” tegasnya.
Padahal secara prosedur, segel hanya dapat dibuka apabila perusahaan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), membayar denda, serta memperoleh rekomendasi teknis dari dinas terkait sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai standar operasional prosedur Satpol PP.
Masroni menilai kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya keputusan yang diambil tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
“Kalau salah satu pejabat yang seharusnya menandatangani ternyata tidak meneken, ini harus dijelaskan. Jangan sampai muncul kesan keputusan diambil sepihak,” ujarnya.
Yang semakin memicu pertanyaan, sebelum segel dibuka sempat digelar rapat tertutup yang dihadiri Kasat Pol PP, PPNS, Camat Purwosari, Kasi Trantib, Babinsa, Kepala Desa Martopuro, serta pihak penanggung jawab PT DBI.
Tidak dilibatkannya unsur kepolisian dalam forum tersebut turut menambah tanda tanya terkait transparansi proses pembukaan segel perusahaan tersebut.
Masroni menegaskan, sebagai pejabat publik, Kasat Pol PP seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap proses pembukaan segel perusahaan yang sebelumnya disegel pada 24 November 2025 karena persoalan perizinan.
“Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru penjelasan terbuka itu penting supaya tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya. (lum/mal)




