MALANG, Narasisatu.Com – Dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan perkara rokok ilegal serta kembali beroperasinya arena perjudian sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, memicu sorotan serius terhadap konsistensi penegakan hukum di wilayah Polres Malang.
Warga menilai penindakan aparat terkesan tidak berkelanjutan. Aktivitas perjudian yang sebelumnya sempat digerebek disebut kembali berjalan hanya beberapa hari setelah operasi dilakukan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan praktik “main mata” dengan oknum tertentu.
Temik, yang mengaku sebagai pengelola arena perjudian di lokasi tersebut, tidak membantah keterlibatannya saat dikonfirmasi.
“Iya mas, itu milik saya. Kita kekeluargaan saja. Tapi jangan sekarang, ini masih tutup,” ujarnya melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sabung ayam kembali berlangsung tak lama setelah penggerebekan. Situasi ini memperkuat kecurigaan warga bahwa penindakan yang dilakukan sebelumnya tidak menyentuh akar persoalan.
“Jelas ada main mata, karena buka lagi,” ujar salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perjudian.
Sorotan publik tidak berhenti pada persoalan perjudian. Dugaan praktik “tangkap-lepas” juga mencuat dalam penanganan kasus rokok ilegal yang menimpa seorang warga Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum berinisial SYT.
SYT diamankan Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Malang pada Selasa malam (27/02/2026) terkait dugaan peredaran rokok ilegal serta penjualan produk jamu yang disebut belum memiliki izin edar atau belum terdaftar di BPOM. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar sembilan slop rokok dan sejumlah produk jamu.
Namun informasi yang berkembang di masyarakat menimbulkan pertanyaan baru. SYT disebut bukan bagian dari jaringan distribusi besar rokok ilegal, bukan pemilik gudang, dan bukan pelaku usaha skala besar sebagaimana yang selama ini diduga beroperasi di sejumlah wilayah lain seperti Penjalinan dan Bantur.
Menurut warga sekitar, SYT hanyalah pedagang kecil dengan perputaran usaha terbatas untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa SYT sempat dimasukkan ke ruang tahanan di area dekat kantor Unit Pidum Polres Malang.
“Dia sempat dimasukkan ke sel di sebelah kantor Pidum,” ujarnya.
Sorotan semakin meluas setelah muncul berbagai pengakuan warganet dalam kolom komentar unggahan berita di media sosial TikTok. Sejumlah akun mengaku mengalami peristiwa serupa yang diduga melibatkan oknum anggota Satreskrim Polres Malang dalam penanganan perkara rokok ilegal.
Salah satu akun mengaku pernah diamankan anggota Unit 6 Satreskrim setelah melakukan transaksi rokok melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Bululawang. Ia menyebut pertemuan tersebut berawal dari komunikasi melalui Facebook.
Menurut pengakuannya, setelah transaksi berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, dua mobil datang dan dirinya langsung dibawa ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.
Ia mengaku kemudian diinterogasi oleh seseorang berinisial FS yang menanyakan asal rokok yang dijualnya. Saat ia menjawab rokok berasal dari Madura, ia mengklaim mendapat tekanan dengan pernyataan bahwa peredaran rokok dari luar Malang tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, ia juga mengaku sempat ditawari agar mengambil pasokan rokok dari oknum tersebut agar usahanya dianggap “aman”.
“Kalau masih mau jual rokok, ambil saja dari saya. Tidak usah bayar atensi bulanan, saya pastikan aman,” tulis akun tersebut menirukan ucapan oknum dimaksud.
Pengakuan tersebut berlanjut pada dugaan adanya permintaan uang agar dirinya dapat dilepaskan. Ia menyebut dua oknum berinisial YD dan RGN meminta uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah ia menyatakan tidak sanggup membayar.
Ia mengklaim akhirnya diminta menghubungi keluarganya untuk membawa uang secara tunai. “Setelah keluarga saya datang membawa uang itu, saya serahkan kepada oknum berinisial RGN. Saat itu juga ada pesan agar tidak menceritakan kejadian ini ke luar,” tulisnya.
Dalam pengakuannya, ia juga menyebut diminta menyampaikan kepada pihak lain bahwa dirinya dibantu seseorang berinisial BD yang diduga sebagai bandar rokok apabila ada yang menanyakan peristiwa tersebut.
Rangkaian pengakuan warga ini memperkuat desakan publik agar Polres Malang memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait dugaan praktik penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Malang belum memberikan tanggapan resmi atas munculnya dugaan praktik “tangkap-lepas” tersebut. Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Malang yang juga dikonfirmasi terkait dugaan penyelesaian perkara di luar prosedur hukum maupun isu permintaan uang belum memberikan jawaban meski pesan WhatsApp telah terbaca.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (den/red)
Source: Pagiterkini.com




