PASURUAN, Narasisatu.Com – Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, terkait alasan penahanan tersangka Subhan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Firman mengalami cacat, langsung dibantah keras oleh pihak kuasa hukum.
Aiptu Dodik Waluyo sebelumnya menyebut penahanan dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif dan dinilai menghambat jalannya proses penyidikan.
“Dengan dasar tersebut, tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Aiptu Dodik Waluyo, seperti dikutip dari salah satu media online.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), berlandaskan KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Bahkan, ia memastikan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada namanya kriminalisasi. Jika tersangka tidak menerima, silakan menempuh praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dodik menyatakan perkara pembacokan terhadap Firman kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan dan tersangka telah dipindahkan ke sel tahanan di tingkat Polres.
Namun pernyataan itu langsung dipatahkan oleh kuasa hukum tersangka, Yoga Septian Widodo SH. Ia menyebut klaim bahwa kliennya tidak kooperatif sebagai pernyataan yang menyesatkan dan tidak berdasar.
“Sejak awal klien kami selalu hadir setiap kali dipanggil. Tidak pernah mangkir. Jadi kalau disebut tidak kooperatif, itu pernyataan yang tidak sesuai fakta,” tegas Yoga, Selasa (07/04/2026).
Yoga bahkan menyatakan secara terbuka bahwa jika prosedur yang diklaim telah dijalankan sesuai aturan, maka pernyataan tersebut patut dipertanyakan kebenarannya.
“Kalau dikatakan sudah sesuai prosedur, saya pastikan itu hoaks. Fakta di lapangan berbeda. Ada saksi yang dipanggil ke Polsek, tapi tidak pernah dimintai keterangan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Yoga mengungkap adanya fakta lain yang dinilai jauh lebih krusial dan berpotensi mengubah arah perkara.
Menurutnya, saksi kunci yang berada di lokasi kejadian justru menyebut pelaku pembacokan bukan kliennya, melainkan sosok lain yang terekam dalam video peristiwa tersebut.
“Kami sudah bertemu saksi kunci. Mereka menyatakan pelaku pembacokan bukan klien kami. Bahkan ada video saat kejadian,” ungkapnya.
Ironisnya, kata Yoga, bukti-bukti yang seharusnya membuka terang perkara justru diduga tidak digali secara maksimal dalam proses penyidikan.
“Harusnya fakta-fakta ini membuat perkara semakin terang. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Seolah-olah upaya membuka kebenaran malah dipadamkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah, saat dikonfirmasi Narasisatu.com menyampaikan, bahwa tersangka saat ini memang ditahan di Polres Pasuruan.
“Untuk berkasnya tetap di Polsek Purwosari,” jawab Adimas singkat.
Saat disinggung terkait pernyataan Kanit Reskrim Polsek Purwosari yang menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan, Adimas kembali menegaskan bahwa yang berada di Polres hanya penahanannya.
“Yang di Polres itu penahanannya,” tegasnya.
Jurnalis : Syaifuddin
Editor : Basori




