PASURUAN, Narasisatu.Com – Praktik oplos LPG subsidi di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terbongkar. Dua tersangka, S. dan M.N., diamankan setelah diduga mengalihkan gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter Ipda M. Harya Sandy Yassin, menyebut modus ini jelas menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Pelaku memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan, padahal LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi warga kurang mampu,” tegasnya.

Ironisnya, praktik ilegal tersebut telah berjalan sekitar dua tahun. S., pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo, diduga menjadi otak sekaligus penjual, sementara M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan hingga distribusi.

Baca Juga  Kasus Video Pribadi Memanas, TKM Tegaskan Tak Ada Pengancaman terhadap DV

Pelaku memindahkan gas menggunakan selang regulator dengan metode berbahaya, tabung 12 kilogram didinginkan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Tabung kemudian ditimbang, diberi segel palsu, dan dijual sekitar Rp130 ribu.

“Selain melanggar hukum, cara ini juga sangat berisiko dan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tambah Harya.

Dari bisnis ilegal ini, S. meraup sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. sekitar Rp3 juta. Polisi turut menyita ratusan tabung LPG, kendaraan pick up, timbangan, selang regulator, serta segel palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Mal)