MALANG, Narasisatu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak, SPP, modul, dan biaya pendidikan lainnya mencuat di MTsN 4 Kabupaten Malang.

Lebih mengejutkan, penagihan dilakukan langsung oleh slah satu oknum guru berinisial AN melalui pesan WhatsApp, dengan pembayaran diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi madrasah.

Kasus ini terungkap setelah beredar tangkapan layar percakapan antara guru dan wali murid. Dalam pesan tersebut, wali murid diminta melunasi tagihan untuk dua siswa berinisial MIA dan YP.

Untuk siswa MIA, total tagihan mencapai Rp4.920.000, yang terdiri dari infak kelas 7 hingga 9, uang komite Rp200.000, dan biaya BAT Rp800.000.

Sementara siswa YP dibebani tagihan Rp795.000, meliputi SPP Rp420.000 dan biaya modul Rp375.000. Yang menjadi sorotan, seluruh pembayaran diminta ditransfer ke rekening bank swasta atas nama pribadi berinisial EDM.

Baca Juga  Video dan Saksi Berbeda Versi, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Berpotensi Salah Alamat

Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan dana di luar mekanisme resmi dan berpotensi menabrak prinsip transparansi serta akuntabilitas keuangan sekolah negeri.

Kepala MTsN 4 Kabupaten Malang, Husnul Fikriyani, menyatakan bahwa iuran SPP ditetapkan sebesar Rp75.000 per bulan. Dari sekitar 715 siswa yang aktif membayar, dana yang terkumpul mencapai Rp53.625.000 setiap bulan.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membayar satu petugas keamanan sebesar Rp2.000.000 per bulan serta enam guru honorer yang masing-masing menerima Rp1.500.000 per bulan.

“Dana itu dipakai untuk kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran tenaga keamanan dan honor guru non-ASN. Semua penggunaan dana dilakukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar,” ujar Husnul Fikriyani saat dikonfirmasi.

Dengan total pengeluaran yang disebutkan, masih terdapat sisa dana operasional dalam jumlah besar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebutuhan pungutan tambahan serta kejelasan penggunaan dana yang telah dihimpun dari wali murid.

Baca Juga  Sadis! Pelajar SMP Dikeroyok Hingga Memar, Ayah Lapor ke Polrestabes Surabaya

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari larangan penjualan modul atau LKS di sekolah negeri, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana pendidikan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila pungutan dilakukan dengan unsur paksaan.

“Jika benar guru menagih langsung dan meminta transfer ke rekening pribadi, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi patut diduga sebagai praktik menyimpang yang harus diusut secara menyeluruh,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Dalam percakapan yang beredar, wali murid menyatakan, “InsyaAllah minggu depan saya transfer untuk MIA dan YP,” yang kemudian dijawab singkat oleh guru, “Siap pak.”!

Temuan ini memicu desakan agar Tim Saber Pungli bersama Kementerian Agama Kabupaten Malang segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. (tim/red)

Source: Kliknews.co.id