Sidoarjo – Polisi membongkar praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial RC (33) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait jual beli satwa dilindungi di wilayah Kecamatan Krembung.

Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sejumlah satwa langka di rumah tersangka.

“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,” kata Christian Tobing, Jumat (6/3/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita beberapa satwa yang masuk kategori dilindungi.

Baca Juga  CEO Bawang Mas Group Haji Her Jalani Pemeriksaan di KPK

Satwa yang diamankan di antaranya satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah primata, yakni satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Christian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial maupun platform daring.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” jelasnya.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri

Menurut dia, jenis satwa yang diperdagangkan tersangka meliputi primata, mamalia, hingga burung.

Saat dilakukan penindakan, sebagian satwa bahkan telah disiapkan untuk proses pengiriman ke luar negeri.

Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.