SURABAYA, Narasisatu.Com – Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda SH diduga menganiaya anak di bawah umur di kawasan Tambaksari, Surabaya. Peristiwa ini memantik kemarahan publik, karena pelaku masih berstatus anggota Polri aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Alih-alih mengayomi, oknum polisi tersebut diduga bertindak beringas terhadap anak-anak yang tengah bermain. Tiga korban masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15) harus menanggung rasa sakit fisik dan trauma mendalam akibat tindakan yang dinilai tak berperikemanusiaan itu.

Ironis dan memprihatinkan, aparat yang mestinya menjadi simbol keamanan justru berubah menjadi sumber ketakutan. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Sebagai anggota Polri, Aipda SH, terikat sumpah jabatan serta nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. Namun, perbuatannya dinilai mencabik-cabik nilai tersebut. Alih-alih memberi teladan, ia diduga melampiaskan emosi secara brutal kepada anak-anak yang tidak berdaya.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3 Nomor 84, Tambaksari, Surabaya. Malam yang seharusnya biasa berubah menjadi mencekam ketika pelaku tiba-tiba keluar rumah dengan emosi memuncak.

Baca Juga  Dispora Jatim Susun Peta Jalan Kepemudaan dan Olahraga 2027, Sinkronkan dengan Visi Indonesia Emas 2045

Kejadian bermula saat anak-anak bermain sepak bola di gang. Bola yang mereka tendang tanpa sengaja mengenai pagar rumah warga. Namun respons pelaku jauh dari kata wajar. Tanpa peringatan, ia melempar paving blok ke arah anak-anak, sebuah tindakan yang nyaris mencelakai nyawa.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menghampiri para korban dan diduga melakukan pemukulan secara membabi buta. Anak-anak tersebut dipukul, termasuk di bagian kepala, menggunakan tangan yang mengenakan cincin akik. Jeritan dan tangisan pecah di lokasi kejadian.

“Anak saya sampai menangis kesakitan, tidak kuat menahan sakit,” ungkap Moch Umar (41), orang tua salah satu korban.

Akibat aksi tersebut, para korban mengalami benjolan di kepala dan trauma psikologis. Bahkan, ada empat anak yang menjadi korban, namun satu di antaranya memilih bungkam karena keluarganya diliputi rasa takut.

Aksi brutal itu baru terhenti setelah warga berdatangan dan melerai. Namun bukannya menyesal, pelaku justru bersikap menantang.

“Kalau tidak terima, silakan visum dan laporkan,” ujar Aipda tersebut, dan ditirukan oleh orang tua korban.

Baca Juga  Jambret Kalung Emas di Platuk Berakhir Tragis, Pelaku Diringkus Warga Saat Macet Panjang

Ucapan tersebut semakin memicu kemarahan warga. Upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian setempat pun berujung buntu. Tidak ada itikad baik yang ditunjukkan pelaku.

Merasa keadilan diinjak-injak, para orang tua korban akhirnya menempuh jalur hukum. Moch Umar mewakili korban melaporkan Aipda SH, ke Polrestabes Surabaya pada Minggu 3 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Para korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso sebagai bukti medis atas dugaan penganiayaan tersebut.

Di waktu yang sama, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, saat dikonfirmasi media ini melontarkan kecaman keras. Ia menilai tindakan pelaku bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan juga bentuk arogansi kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan, tetapi bentuk arogansi aparat yang merasa kebal hukum. Sangat memalukan,” tegas Firman, sapaan akrabnya.

Pihaknya juga memastikan akan membawa perkara ini ke ranah etik dengan melaporkan pelaku ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.

(Mal/Red)