JATIM, Narasisatu.Com – Wartawan dikenal sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun dalam praktiknya, muncul fenomena oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi menjalankan aktivitas di luar koridor tugas pokok dan fungsi jurnalistik.

Sejumlah informasi di lapangan menunjukkan adanya tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum pers, seperti menghentikan kendaraan di jalan raya, melakukan interogasi dengan nada intimidatif, hingga meminta klarifikasi tanpa prosedur yang jelas. Padahal, dalam kerangka hukum, tindakan tersebut tidak termasuk dalam kewenangan seorang wartawan.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh norma hukum, etika, serta penghormatan terhadap hak asasi orang lain. Wartawan tidak memiliki kewenangan penindakan, pemeriksaan, apalagi menghentikan aktivitas masyarakat di ruang publik seperti aparat penegak hukum.

Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan wajib bersikap profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Tindakan konfirmasi harus dilakukan secara santun, tidak intimidatif, dan tetap menghormati narasumber.

Baca Juga  Gencar Operasi Pekat, Polisi Pasuruan Amankan Sabu Siap Edar

Pemerhati pers, Syarifuddin, S.H., menegaskan bahwa fenomena tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menilai, tindakan oknum yang menghentikan kendaraan di jalan, melakukan tekanan psikologis, hingga mencoba menggali informasi dengan cara intimidatif, sudah masuk ranah pelanggaran hukum, bukan hanya pelanggaran etik jurnalistik.

“Ini harus diluruskan secara tegas. Wartawan itu bukan aparat penegak hukum, bukan penyidik, apalagi memiliki kewenangan menghentikan kendaraan di jalan. Jika ada yang melakukan itu, maka patut diduga telah menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu,” tegasnya, Kamis (18/03/2026)

Syarifuddin bahkan menyebut, praktik seperti ini berpotensi mencoreng marwah pers secara keseluruhan dan merusak kepercayaan publik terhadap media. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang, namun perlindungan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kalau sudah ada unsur pemaksaan, tekanan, atau bahkan indikasi mencari keuntungan pribadi, itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Jangan berlindung di balik kartu pers untuk melakukan tindakan yang tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga  Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas

Lebih lanjut, pria berbadan gemoy itu menegaskan, bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan seharusnya diserahkan kepada aparat berwenang, bukan ditangani sendiri oleh wartawan. Menurutnya, peran pers adalah mengawasi dan memberitakan, bukan bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

“Masyarakat juga harus berani bersikap. Jika ada oknum yang mengaku wartawan namun bertindak di luar batas, silakan dipertanyakan identitasnya, medianya, bahkan dilaporkan jika perlu. Jangan takut, karena hukum juga melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh insan pers agar menjaga integritas dan profesionalisme, serta kembali pada prinsip dasar jurnalistik, mencari kebenaran, menyajikan fakta, dan menghormati etika.

Dengan demikian, pemahaman terhadap hukum pers menjadi penting, baik bagi insan pers maupun masyarakat luas, agar fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap berjalan tanpa melanggar batas kewenangan hukum serta tidak disalahgunakan oleh oknum yang merusak citra profesi.

(Tim Redaksi Narasisatu.Com)