PASURUAN, Narasisatu.Com – Penanganan laporan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah terkait akta otentik yang dilaporkan Eni Sapta Rini (49), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, terhadap mantan suaminya berinisial SRD (54) di Polres Pasuruan sejak 6 November 2025 lalu dinilai berjalan lambat.

Hingga kini, meski telah berjalan hampir enam bulan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, sehingga memunculkan tanda tanya besar dari pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Ardi Aprilianto, SH, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh proses yang diminta penyidik, termasuk menghadirkan saksi serta menyerahkan bukti-bukti pendukung. Bahkan, menurutnya, pihak terlapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Curanmor di Purwosari Kian Meresahkan, Polisi Dalami Identitas Pelaku

“Semua pihak yang berperkara sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk bukti-bukti juga sudah diperoleh. Namun entah mengapa sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami heran mengapa kasus klien kami berjalan lambat,” terang Ardi kepada awak media. Selasa (31/03/2026)

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Heri Siswanto, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat berharap adanya kepastian hukum serta langkah konkrit dari kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Selama ini sepertinya belum ada tindak lanjut yang jelas dan masih berputar pada tahap penyelidikan. Kami meminta Polres Pasuruan segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sudah ada. Jika tidak segera ada kejelasan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  Terendus! Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Bangil, Rumah Warga Diduga Jadi Lokasi Penimbunan

Pihak kuasa hukum juga meminta Kapolres Pasuruan beserta jajaran agar menangani perkara ini secara serius dan tidak berlarut-larut. Mereka menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami berharap kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Penegakan hukum harus tegas agar tidak muncul kesan seolah pelaku kebal hukum. Ini penting demi memastikan rasa keadilan bagi klien kami,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi awak media kepada salah satu penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut melalui nomor telepon pribadinya belum mendapatkan respons. (tim/red)