MALANG RAYA, Narasisatu.Com – Jalan hidup Manda, seorang biduan yang terseret kasus perzinahan bersama Erik, oknum ASN Pemkot Batu, berubah dratis dalam waktu singkat. Dari yang semula hanya dibayangi hukuman percobaan, kini ia benar-benar harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Awalnya, putusan Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Erik. Sementara Manda divonis 9 bulan dengan masa percobaan sebuah peluang untuk tetap bebas, selama tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, keadaan berbalik. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksan Negeri Batu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya tak main-main. Majelis hakim tingkat banding mengubah arah putusan, hukuman Manda dipangkas menjadi 3 bulan, tetapi tanpa masa percobaan. Artinya, hukuman itu harus dijalani.

Beberapa minggu lalu, eksekusi pun dilakukan. Manda resmi menjalani pidana di Lapas Wanita Malang, menandai babak baru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.

Baca Juga  Modus Licik Terbongkar! Pria di Silo Timbun BBM Subsidi Pakai Mobil Modifikasi, Polisi Bertindak Cepat!

Kuasa hukum Manda, Suwito, membenarkan perubahan drastis tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah banding dari jaksa menjadi titik balik yang menentukan nasib kliennya.

“Memang seperti itu proses hukumnya. Saat di tingkat pertama, klien kami divonis 9 bulan dengan masa percobaan. Namun setelah banding, putusannya berubah menjadi pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya, seperti dilansir dari Malangraya.pikiran-rakyat.com

Di sisi lain, rasa lega datang dari Occa, mantan istri Erik sekaligus pelapor dalam perkara ini. Baginya, putusan tersebut adalah jawaban atas penantian panjang akan keadilan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang telah mengajukan banding. Sekarang saya merasa keadilan itu benar-benar ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, perkara ini bermula saat Erik dan Manda terseret kasus perzinahan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Malang pada Senin (6/10/2025).

Baca Juga  PKS Didesak Tak Lindungi Kader, AMI Minta Aboe Bakar Dicopot!

Dalam sidang perdana tersebut, Zahrotul Rosalia atau Occa, mantan istri Erik yang juga bertindak sebagai pelapor hadir langsung di ruang sidang. Ia datang dengan pendampingan tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Solehoddin, SH., MM., Almira Shafiri, SH., MH., Sabrina Puspasari, SH., serta Edi Setiady, SH., MH.

Agenda persidangan saat itu masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan dakwaan. Hal ini disampaikan oleh Edi Setiady sebelum sidang dimulai. “Sidang perdana ini berfokus pada pembacaan dakwaan. Saat ini, Mbak Occa didampingi tiga kuasa hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, perkara yang menjerat Erik tidak berhenti pada kasus perzinahan. Ia juga diketahui tengah menjalani proses hukum terpisah terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan terdakwa yang sama. (Red*)