PASURUAN, Narasisatu.com – Sejumlah warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan langkah Bea Cukai Pasuruan yang melakukan penindakan terhadap sebuah warung kecil, Rabu (10/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut mereka, tindakan tersebut belum mencerminkan upaya menyeluruh dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini diduga melibatkan jaringan lebih besar.

Di tengah luasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Pasuruan, warga menilai aparat seharusnya tidak hanya fokus pada pedagang eceran. Mereka berharap penindakan juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan distributor utama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar tujuh petugas yang diduga dari Bea Cukai Pasuruan datang menggunakan dua mobil berwarna hitam. Kedatangan mereka sempat terekam dalam video amatir berdurasi 12 detik dan 17 detik yang beredar di kalangan warga.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sebuah toko kelontong. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar pemeriksaan yang dilakukan petugas saat itu.

Baca Juga  Kasus Dugaan Keterangan Palsu Enam Bulan Tanpa Tersangka, Ada Apa dengan Polres Pasuruan?

Seorang saksi yang berada di lokasi menduga operasi tersebut berawal dari informasi yang diarahkan oleh pihak tertentu. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas keterangan saksi dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Mereka datang sekitar tujuh orang dengan dua mobil. Langsung melakukan pemeriksaan di dalam toko,” ujar saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan, seperti dilansir dari media Pagiterkini.com.

Ia menegaskan, warga tidak melihat adanya penjelasan terbuka kepada pemilik warung sebelum pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, saksi menyebut petugas mengamankan sekitar 7 hingga 8 dus rokok dari berbagai merek yang selama ini beredar di wilayah tersebut. Di antaranya Hummer, Malbol, King Marmut, Elexi, Bonte, Angker, Sendang Biru, Sendang Layar, Superjos, Jos Mild, dan Sedang Mild.

Baca Juga  Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat, Lujeng Ingatkan Prinsip “Orang yang Tepat di Jabatan yang Tepat”

Menurutnya, merek-merek tersebut bukan hanya ditemukan di satu lokasi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penindakan yang hanya menyasar satu warung.

“Kalau memang serius memberantas rokok ilegal, kenapa hanya satu warung yang diperiksa? Padahal rokok seperti itu banyak beredar di wilayah ini,” sindirnya.

Ia juga mempertanyakan prosedur yang dilakukan petugas. Setelah barang diamankan, pemilik warung disebut diminta menandatangani sejumlah dokumen. Nilai barang yang dibawa diperkirakan sekitar Rp10 juta.

Menurut warga, penindakan seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa aparat lebih mudah menjangkau pedagang kecil dibanding mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait operasi tersebut. (ML)