JAKARTA, Narasisatu.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian hingga penyesuaian batas usia pensiun.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan diikuti seluruh fraksi dan menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di ruang Rapat Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa, (9/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat, kemudian meminta persetujuan forum sebelum pengambilan keputusan tingkat II.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”. Ketukan palu pimpinan rapat kemudian menandai sahnya RUU tersebut menjadi undang-undang.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung dalam beberapa tahapan.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna memastikan adanya partisipasi publik dalam proses legislasi.
Ia menyebut Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), menerima masukan dari akademisi, organisasi profesi, kelompok masyarakat sipil, para ahli hukum, hingga menyerap aspirasi melalui kunjungan ke sejumlah daerah.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan UU Polri merupakan bagian dari rangkaian reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya juga ditandai dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena aspek perlindungan hak warga negara dan pengawasan proses penyidikan telah diperkuat dalam KUHAP baru, revisi UU Polri difokuskan pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola organisasi kepolisian.
Dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut, DPR dan pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan baru yang bertujuan memperkuat profesionalisme institusi Polri.
Beberapa di antaranya meliputi penguatan pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap penugasan personel di luar institusi kepolisian.
Selain itu, aturan baru juga mengakomodasi penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta peningkatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem pengawasan kepolisian.
Pengesahan UU Polri dilakukan di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap reformasi institusi kepolisian. Berbagai kasus yang menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir memunculkan tuntutan agar sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri semakin diperkuat.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR dan pemerintah berharap Polri dapat berkembang menjadi institusi yang lebih modern, profesional, transparan, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik maupun penegakan hukum yang berkeadilan.
DPR juga menilai pengesahan perubahan ketiga UU Polri menjadi langkah penting dalam melanjutkan agenda reformasi kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penguatan kelembagaan, tetapi juga menempatkan pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas sebagai bagian utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (Red)




