PASURUAN, Narasisatu.com – Dugaan adanya selisih uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu polemik setelah sebagian dana hasil sewa stand pedagang dikabarkan belum diserahkan kepada pengurus pasar yang baru.
Persoalan tersebut bermula saat pergantian kepengurusan Paguyuban Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pedagang, total kas pasar yang terkumpul selama kepengurusan lama mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun saat serah terima jabatan, dana yang diserahkan hanya sebesar Rp8 juta.
“Kalau memang kasnya Rp14,8 juta, lalu kenapa yang diserahkan hanya Rp8 juta? Sisanya ke mana?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, selisih dana sekitar Rp6,8 juta itu sempat menjadi perdebatan saat pergantian pengurus. Hingga kini, keberadaan sisa uang tersebut masih dipertanyakan oleh pedagang maupun masyarakat.
Keterangan sama disampaikan salah seorang perangkat Desa Randupitu yang mengakui sisa dana tersebut belum diterima oleh pengurus pasar yang baru. “Iya, memang masih ada sisa uang yang belum diserahkan. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan agar segera menyelesaikan dan mengembalikan sisa uang kas yang dipersoalkan.
“Benar, saya juga dimintai pertanggungjawaban oleh BPD dan masyarakat terkait persoalan ini,” kata Fuad.
Ia berharap persoalan itu segera diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, warga meminta aparat penegak hukum turun tangan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, mantan Ketua Paguyuban Pasar Desa Randupitu berinisial EP yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(tim/red)




